4 Jenis Entitas Usaha yang Ada di Indonesia

 

Photo by Pixabay from pexels

Pengertian Entitas Usaha

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) entitas diartikan sebagai satuan yang berwujud, maujud. Sedangkan entitas usaha dalam konteks akuntansi merupakan suatu unit usaha yang berdiri sendiri dengan kegiatannya berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Dalam hal ini entitas usaha maupun entitas bisnis dianggap sama, dikarenakan sama-sama melakukan aktivitas ekonomi.

Jenis Entitas Usaha

Di Indonesia bentuk atau jenis entitas usaha ada 4 yaitu:
  1. Perusahaan Perseorangan atau proprietorship, merupakan perusahan yang dimiliki oleh satu orang atau individu saja. Contoh Bengkel Motor, Tempat Loundry, Warung Makan, dsb. Karakteristiknya adalah sebagai berikut: paling banyak entitas usaha di Indonesia maupun di dunia, biaya pendirian dan pengelolaan yang rendah, sumber daya keuangan bergantung pada pemiliknya, biasanya diterapkan pada usaha kecil, tidak ada pajak badan melainkan pajak yang dikenakan adalah pajak individua tau perorangan saja.
  2. Persekutuan atau partnership merupakan perusahaan yang dimiliki oleh dua atau lebih individu. Karakteristiknya sebagai berikut: Di Indonesia biasa dikenal dengan Firma dan CV yang merupakan bagian dari persekutuan. Contoh Firma : Firma Bangun Jaya, Firma Indo Eternity, dsb. Sedangkan contoh CV atau Komanditer : CV Purnama Jaya Persada, CV Herry Jaya Utama, dsb, penggabungan kemampuan dan sumber daya dengan lebih dari satu orang, non taxable entity, pajak hanya dikenakan untuk individu.
  3. Perseroan Terbatas  (corporation) merupakan perusahaan yang kepemilikinya dimiliki oleh pemegang sahamnya. Disini kekuasaan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan dipegang oleh pemegang saham. Contoh Gudang Garam Tbk, Indomaret Tbk, Tokopedia Tbk, dsb. Karakteristinya adalah Kepemilikan berdasarkan jumlah saham yang dijual ke pemegang saham, diterapkan oleh usaha yang berskala besar, dapat memperoleh sumber dana dalam jumlah besar dengan cara mengeluarkan saham, taxable entity pajak dikenakan tiap invidu maupun perusahaan (badan) terkadang cenderung timbul pajak berganda.
  4. Koperasi, dimiliki oleh sekelompok orang dimana usahanya dijalankan oleh dan untuk anggota saja. Contoh koperasi karyawan, koperasi pengusaha batik, koperasi pengrajin anyaman, dan sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Pembahasan Praktikum Pemotongan & Pemungutan PPh R.Weddie Andriyanto & Damayanto Hal 48-52

Jawaban Pembahasan Praktikum PPh Pemotongan dan Pemungutan R.Weddie Andriyanto & Damayanti hal 52-82